PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN...
Pasal 26
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan bimbingan, pemantauan dan supervisi tentang penyelenggaraan layanan terhadap perempuan
dan anak yang mengalami permasalahan yang dilakukan oleh UPT PPA tingkat provinsi. (2) Dalam memberikan bimbingan, pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, kualitas, dan pengendalian.
