PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN...
Pasal 12
BAB 2 — MEKANISME KERJA
(1) UPT PPA yang berbentuk UPTD bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah. (2) UPT PPA yang berbentuk UPT bertanggung jawab kepada Kepala Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membuat laporan tahunan.
