PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN...
Pasal 11
BAB 2 — MEKANISME KERJA
(1) Untuk meningkatkan kinerja, pejabat administrator UPTD dan non UPTD wajib melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh anggota. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan 1 (satu) kali setiap tahun. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.
