Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3. (2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dibidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan, Gubernur MENETAPKAN perangkat Pengelola Keuangan yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat
Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran. (3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Perangkat Pengelola Keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. (4) Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan dibidang kepemudaan keolahragaan dan kepramukaan yang dilimpahkan Gubernur wajib berpedoman kepada Norma Standar Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur, dibiayai melalui DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2015. (6) Pelaksanaan anggaran oleh SKPD yang menangani urusan pemerintahan dibidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan sebagaimana dimaksud ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Anggaran pelaksanaan urusan dibidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan yang dilimpahkan, wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
