Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, kepala SKPD yang menangani sebagian urusan pemerintahan dibidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri dengan tembusan kepada : a. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga; c. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; d. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; e. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; dan f. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
(2) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi Laporan Keuangan dan Laporan Barang. (5) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan. (5) Laporan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah.
