Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan dalam rangka program pembangunan Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan mencakup: a. peningkatan wawasan pemuda; b. pemberdayaan organisasi kepemudaan; c. pengembangan kewirausahaan pemuda; d. pengembangan kepedulian dan kepeloporan pemuda;
e. pengembangan kepemimpinan pemuda; f. pengembangan kepramukaan; g. pengembangan olahraga rekreasi dan pelayanan informasi keolahragaan; h. pengembangan sentra keolahragaan; i. pengembangan olahraga layanan khusus; j. pengembangan pembibitan olahragawan; k. pengembangan tenaga keolahragaan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pejabat Eselon I dan/atau Pimpinan Tinggi Utama. (3) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan bersifat non-fisik, yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap. (4) Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian kecil Dana Dekonsentrasi dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap. (5) Penentuan besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (6) Penyusunan konsep Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) harus memperhatikan indikasi program, kegiatan, alokasi anggaran, dan lokasi kegiatan yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) atau Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
