PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG...
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang di bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015. (2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota maupun kepada kepala desa. (3) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2015, yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
