PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Penyelenggaraan dekonsentrasi dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan. (2) Penyelenggaraan dekonsentrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan.
