PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 7
BAB 2 — ADVOKASI HUKUM
Pemberian konsultasi hukum dan pendapat hukum dilaksanakan dengan memberikan pertimbangan hukum kepada Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang menghadapi Permasalahan Hukum terkait pekerjaan/jabatan.
