PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 6
BAB 2 — ADVOKASI HUKUM
Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan Perlindungan dari tindakan: a. intimidasi, gangguan dan/atau pelecehan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; b. dipersalahkan sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsinya yang telah dilakukan sesuai prosedur yang berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang- undangan; c. intervensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai akibat politisasi birokrasi; dan d. penyalahgunaan wewenang oleh atasannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
