Pasal 5
BAB 2 — ADVOKASI HUKUM
(1) Bentuk Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sampai dengan huruf g diberikan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan/atau unit kerja di kedeputian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang hukum. (2) Dalam hal Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di kedeputian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang hukum, harus berkoordinasi dengan unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum. (3) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan jaksa pengacara negara, advokat, konsultan hukum, ahli hukum dan/atau ahli lainnya dengan memperhatikan proporsionalitas, peran dan kompetensi.
