PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 4
BAB 2 — ADVOKASI HUKUM
(1) Bentuk Advokasi Hukum berupa pemberian Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur. (2) Dalam memberikan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur harus berkoordinasi dengan unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan APIP Kementerian.
