Pasal 8
BAB 2 — ADVOKASI HUKUM
(1) Pendampingan pemeriksaan perkara pidana kepada Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang berstatus sebagai saksi dapat diberikan melalui konsultasi terkait materi dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan jabatan. (2) Pendampingan pemeriksaan perkara pidana kepada Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang berstatus sebagai tersangka dan/atau terdakwa dilakukan dengan: a. mendampingi tersangka/terdakwa pada semua tingkat pemeriksaan; b. mengajukan usulan upaya praperadilan; c. membantu penyiapan pembuatan eksepsi/tanggapan, pledoi, dan duplik; d. mengajukan usulan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan; e. mengajukan usulan saksi yang meringankan/a de charge dan ahli; f. membantu memberikan pertimbangan untuk menentukan sikap atas putusan (menerima atau melakukan upaya hukum); g. membantu penyiapan memori banding/kontra
memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi; h. mengajukan usulan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali dan membantu penyiapan pembuatan memori peninjauan kembali; dan i. mengajukan usulan permohonan grasi, amnesti, dan rehabilitasi. (3) Dalam melakukan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dapat berkoordinasi APIP Kementerian.
