PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 20
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN ADVOKASI HUKUM
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 ayat (1) ditandatangani oleh: a. Menteri atau Sekretaris Kementerian atas nama Menteri, untuk perkara dengan Kementerian atau unit kerja sebagai subjek tergugat atau penggugat; atau b. Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang berperkara. (2) Personel yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional merupakan representasi unit kerja yang memiliki keterkaitan dengan Permasalahan Hukum.
