PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN ADVOKASI HUKUM
(1) Advokasi Hukum dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan huruf e ditindaklanjuti dengan penerbitan surat kuasa. (2) Advokasi Hukum dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f ditindaklanjuti dengan penerbitan surat kuasa substitusi. (3) Dalam hal surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Advokasi Hukum dapat dilaksanakan berdasarkan surat tugas.
