PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 18
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN ADVOKASI HUKUM
Advokasi Hukum dalam bentuk pendampingan perkara pidana pada tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat kuasa kepada penerima kuasa untuk bertindak sebagai penasihat
hukum/kuasa hukum.
