Pasal 17
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN ADVOKASI HUKUM
(1) Advokasi Hukum dalam pemeriksaan perkara pidana untuk pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah diberikan pada tahap: a. pemeriksaan sebagai saksi pada tingkat penyelidikan; b. pemeriksaan sebagai tersangka pada tingkat penyidikan; dan c. pemeriksaan sebagai terdakwa pada tingkat persidangan. (2) Pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Menteri selaku Pengguna Anggaran atau mantan Menteri selaku mantan Pengguna Anggaran; b. pegawai ASN selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan/panitia pemeriksa hasil pekerjaan dan penyelenggara swakelola; c. pegawai Kementerian non ASN selaku anggota penyelenggara swakelola; dan d. pensiunan Pegawai ASN selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan/panitia pemeriksa hasil pekerjaan dan penyelenggara swakelola.
