PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 16
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN ADVOKASI HUKUM
(1) Advokasi Hukum dalam bentuk pendampingan pemeriksaan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan pada tahap pemeriksaan sebagai saksi pada tingkat penyelidikan, dan penyidikan, dan persidangan. (2) Advokasi Hukum dalam bentuk pendampingan perkara pidana pada tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat tugas. (3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum.
