Pasal 15
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN ADVOKASI HUKUM
(1) Untuk mendapatkan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sampai dengan huruf g, Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) mengajukan permohonan tertulis kepada unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum. (2) Dalam hal mendesak, permohonan untuk mendapatkan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b sampai dengan huruf g dapat dilakukan secara lisan atau melalui media elektronik. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditindaklanjuti dengan permohonan secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan. (4) Permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diajukan dengan melampirkan kronologis Permasalahan Hukum yang dihadapi dan data yang diperlukan.
