Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN ADVOKASI HUKUM
(1) Dalam pemberian Advokasi Hukum berupa pemberian Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai adanya dugaan terjadinya tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur. (2) Berdasarkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur membentuk tim investigasi yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian. (3) Tim investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur; b. unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum; dan c. APIP Kementerian. (4) Tim investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas melakukan pemeriksaan pendahuluan sampai dengan kesimpulan terhadap laporan tertulis yang disampaikan. (5) Dalam hal terdapat dugaan kuat adanya pelanggaran berupa tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur menyampaikan kepada APIP Kementerian untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai whistleblowing system.
