Pasal 13
BAB 2 — ADVOKASI HUKUM
(1) Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli, harus berdasarkan surat tugas dari Sekretaris Kementerian atau Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bagi Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan pendampingan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan/atau unit kerja di kedeputian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang hukum. (3) Dalam hal pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja di kedeputian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum, harus berkoordinasi dengan unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum. (4) Pendampingan saksi atau ahli dilakukan dengan cara: a. memberikan nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban sebagai saksi atau ahli; b. memberikan konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi; c. memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum acara; d. mendampingi saksi atau ahli di instansi penegak hukum dan/atau lembaga peradilan; dan/atau e. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di
Kementerian dan instansi terkait baik pusat maupun daerah dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian.
