PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 21
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN ADVOKASI HUKUM
(1) Pendampingan saksi atau ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g ditindaklanjuti dengan surat tugas. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
