Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disusun oleh Unit Organisasi Eselon I/ Pimpinan Tinggi Madya selaku Pemrakarsa sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Organisasi Eselon I Pemrakarsa yang dikoordinasikan Sekretariat Kedeputian sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan melibatkan unsur perwakilan Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang hukum pada Sekretariat Kemenpora, praktisi, akademisi/ perguruan tinggi, tokoh pemuda/olahraga dan pemangku kepentingan terkait. (3) Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora hasil pembahasan yang dikoordinasikan Sekretariat Kedeputian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan pemantapan oleh Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang hukum pada Sekretariat Kemenpora.
