PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora diajukan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/ Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya kepada Menteri. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora yang kewenangan penandatanganannya telah didelegasikan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/ Pimpinan Tinggi Madya berdasarkan pendelegasian wewenang yang ditetapkan.
