PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Dalam penyusunan Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemrakarsa dapat membentuk Tim Penyusunan Permenpora dan/atau Rancangan Kepmenpora. (2) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur unit Pemrakarsa, unit organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang terkait dengan substansi Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora, Unit yang menangani bidang hukum pada Sekretariat Kedeputian dan Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Kemenpora. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua yang ditunjuk Pemrakarsa.
