PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya yang bersangkutan. (2) Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/ Pimpinan Tinggi Madya ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya atau Pimpinan Unit Organisasi Eselon dibawahnya atas nama Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan.
