PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
Dalam menyusun Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/ Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya dapat meminta pendapat, saran dan pertimbangan kepada Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang hukum pada Sekretariat Kemenpora.
