Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Setiap Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat menyusun dan MENETAPKAN Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya dalam hal didelegasikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya yang bersifat atributif. (2) Penyusunan Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan Unit yang menangani bidang hukum pada Sekretariat Kedeputian. (3) Tata cara, bentuk dan format penyusunan Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
