PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disampaikan dengan Nota Dinas Pengantar dari Pemrakarsa melalui Sekretaris Kemenpora dalam jumlah 4 (empat) rangkap, yang salah satunya telah dibubuhi paraf pada setiap lembar dan halaman pertama dicantumkan nama pemaraf oleh Pemprakarsa, Unit Organisasi Eselon I dan Pimpinan Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Kemenpora.
