PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
Dalam hal Menteri berpendapat Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) masih mengandung permasalahan, Menteri menugaskan Sekretaris Kemenpora dalam hal ini melalui Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum untuk dilakukan klarifikasi dan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
