PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Pemrakarsa menyampaikan perumusan akhir Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora disertai dengan ringkasan (resume) secukupnya kepada Sekretaris Kemenpora dalam hal ini melalui Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum untuk diteliti kesesuainnya dengan substansi yang telah disepakati dan teknik perancangan peraturan perundang- undangan (legal drafting). (2) Jika perumusan akhir Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah tidak memiliki permasalahan baik dari segi substansi maupun teknik perancangan peraturan perundang- undangan (legal drafting), Pemrakarsa menyampaikan Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora kepada Menteri untuk ditetapkan.
