PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
Dalam hal terdapat permasalahan pada penyusunan Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora, Pemrakarsa melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Kemenpora untuk memperoleh keputusan atau arahan dengan disertai ringkasan (resume) yang memuat potensi permasalahan dan alternatif solusi penyelesaiannya.
