PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selain pemotongan dari komponen Kehadiran dan Capaian Kinerja, pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai juga dapat dilakukan dalam hal: a. Pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. menindaklanjuti keputusan majelis penyelesaian kerugian negara berdasarkan laporan dari tim penyelesaian kerugian negara. (2) Tata cara pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
