PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 28
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Pejabat penilai yang tidak menilai laporan evaluasi kinerja Pegawai, dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 10% (sepuluh persen) dari komponen Capaian Kinerja. (2) Pejabat penilai yang tidak menilai laporan evaluasi kinerja Pegawai pada bulan berikutnya, dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 20% (dua puluh persen) dari komponen Capaian Kinerja.
