PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 26
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen Kehadiran dalam 1 (satu) bulan paling tinggi tidak melebihi bobot 30% (tiga puluh persen). (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen Kehadiran dihitung berdasarkan total persentase hasil pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dikalikan dengan hasil perhitungan bobot Kehadiran dengan besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai.
