PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 25
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pegawai yang tidak masuk kerja karena menjalani Cuti tahunan, Cuti karena alasan penting, Cuti sakit, Cuti besar, dan Cuti melahirkan tidak diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai.
