Pasal 24
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pegawai yang pulang lebih cepat dari waktu yang ditentukan untuk kepulangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dengan ketentuan sebagai berikut: a. pulang lebih cepat dalam rentang waktu 1 (satu) sampai 30 (tiga puluh) menit dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 0,25 % (nol koma dua lima persen) per hari; b. pulang lebih cepat dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) per hari; atau c. pulang lebih cepat lebih dari 61 (enam puluh satu) menit dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 0,75 % (nol koma tujuh lima persen) per hari.
