PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 23
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pegawai yang tidak melakukan rekam Kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja atau pada waktu kepulangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) per hari.
