PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 22
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pegawai terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b yang melebihi batas maksimal toleransi keterlambatan dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dengan ketentuan sebagai berikut: a. terlambat masuk kerja dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) menit sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 0,25 % (nol koma dua puluh lima persen) per hari; atau b. terlambat masuk kerja di atas 121 (seratus dua puluh satu) menit dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) per hari.
