PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 21
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 5% (lima persen) per hari; atau b. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, Tunjangan Kinerja Pegawai yang bersangkutan tidak dibayarkan di bulan tersebut.
