PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 20
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen Kehadiran dilakukan terhadap Pegawai yang tanpa Alasan yang Sah: a. tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja; c. tidak melakukan rekam Kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja dan/atau pada waktu kepulangan kerja; atau d. pulang lebih cepat dari waktu yang ditentukan untuk kepulangan kerja.
