PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 14
BAB 3 — KOMPONEN PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Rekam Kehadiran melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dikecualikan bagi Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor. (2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan dari atasan langsung atau dari pimpinan unit kerja.
