PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 15
BAB 3 — KOMPONEN PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Pegawai dinyatakan tidak melanggar ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) jika yang bersangkutan dapat membuktikan dengan menyampaikan dokumen berupa: a. surat permohonan izin dengan Alasan yang Sah dari atasan langsung bagi Pegawai yang:
- keluar kantor pada Jam Kerja; atau
- datang terlambat atau pulang cepat karena hal penting dan mendesak. b. surat tugas; c. surat keterangan sakit dari dokter; d. undangan rapat atau disposisi; atau e. surat keterangan rawat inap. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal terakhir pada bulan berjalan kepada unit kerja di Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur. (3) Format surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
