Pasal 13
BAB 3 — KOMPONEN PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Setiap Pegawai wajib memenuhi Kehadiran sesuai dengan ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Setiap Pegawai wajib melakukan rekam Kehadiran melalui sistem elektronik. (3) Rekam Kehadiran melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara manual dalam hal: a. rekam Kehadiran sistem elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam rekam Kehadiran sistem elektronik; c. anggota tubuh yang digunakan untuk merekam Kehadiran tidak terbaca dalam rekam Kehadiran sistem elektronik; dan/atau d. terjadi keadaan kahar. (4) Pegawai yang melakukan rekam Kehadiran secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib melaporkan ke unit kerja di Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur pada tanggal dan hari yang sama untuk mengisi daftar hadir manual. (5) Format daftar hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
