Pasal 12
BAB 3 — KOMPONEN PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Komponen Kehadiran dihitung berdasarkan: a. Hari Kerja; dan b. Jam Kerja.
(2) Hari Kerja di lingkungan Kementerian terdiri atas 5 (lima) Hari Kerja, yaitu mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (3) Jumlah Jam Kerja dalam 5 (lima) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam, yang ditetapkan sebagai berikut: a. hari Senin – Kamis : pukul 07.30 - 16.00.
waktu istirahat : pukul 12.00 -13.00. b. hari Jumat : pukul 07.30 - 16.30.
waktu istirahat : pukul 11.30 -13.00. (4) Jam Kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri pada setiap bulan Ramadhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pegawai diberikan toleransi keterlambatan paling lama 90 (sembilan puluh) menit dari jam masuk kerja dengan kewajiban penggantian waktu sesuai dengan waktu keterlambatan setelah jam kepulangan kerja dalam hari yang sama.
