PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 11
BAB 3 — KOMPONEN PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Komponen penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai meliputi: a. Kehadiran; dan b. Capaian Kinerja. (2) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkontribusi untuk penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 30% (tiga puluh persen). (3) Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkontribusi untuk penghitungan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 70% (tujuh puluh persen). (4) Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan berdasarkan jumlah kumulatif persentase dari komponen Kehadiran dan Capaian Kinerja setiap bulannya.
