Pasal 58
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
Hibah Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilaksanakan dengan tata cara: a. pengguna barang mengajukan usul hibah kepada pengelola barang disertai dengan pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang; b. pengelola barang meneliti dan mengkaji usul hibah barang milik negara berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57; c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui usul hibah yang diajukan oleh pengguna barang sesuai dengan batas kewenangannya; d. pengguna barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang; dan e. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
