PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 57
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Hibah dapat berupa: a. tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau b. selain tanah dan/atau bangunan. (2) Penetapan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pengelola Barang sesuai dengan batas kewenangannya. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
