Pasal 59
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pertimbangan: a. barang milik negara yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara untuk penugasan pemerintah; atau b. barang milik negara lebih optimal apabila dikelola oleh badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
