PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 49
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
Penjualan Barang Milik Negara dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi Barang Milik Negara yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan/atau c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
